Kasi Pemerintahan juga membantu urusan pertanahan tingkat kelurahan, antara lain surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah, dan pengantar permohonan yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum diteruskan ke instansi berwenang seperti Kantor Pertanahan (BPN) atau Kecamatan.\n\nKelurahan berperan sebagai fasilitator administratif di tingkat awal; proses penerbitan sertifikat dan urusan hukum pertanahan sepenuhnya menjadi kewenangan BPN.\n\nInformasi alur layanan dan berkas yang dibutuhkan akan dilengkapi melalui panel admin.
Informasi diperbarui secara berkala.
Materi yang belum tersedia dapat dilengkapi oleh pengelola melalui panel admin.